Teknik elektromedik (Electromedical Engineering) yang merupakan kekhususan dari cakupan rumpun (body of knowledge) teknik biomedika. Teknik Biomedika (Biomedical Engineering) merupakan bidang multidisplin, yang menerapkan berbagai metoda engineering, science & technology guna dimanfaatkan dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Batasan Teknik Elektromedik (Electromedical Engineering) adalah suatu disiplin ilmu teknik yang menerapkan konsep, pengetahuan, dan seluruh disiplin teknik untuk menyelesaikan masalah dalam bidang biologi dan medis untuk perancangan dan pengembangan fasilitas sistem alat dalam mendukung prosedur diagnosa klinis.
Pelayanan teknik elektromedik adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk memecahkan masalah dalam bidang biologi dan medis untuk perancangan dan pengembangan fasilitas sistem alat kesehatan dalam mendukung prosedur diagnosa klinis.
Ruang Lingkup Profesi Teknisi Elektromedik
Tanggung jawab Teknisi Elektromedik secara umum adalah menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan khususnya kelayakan siap pakai peralatan kesehatan dengan tingkat keakurasian dan keamanan serta mutu yang standar.
Tanggung jawab dan tugas tersebut meliputi semua sarana pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas sampai dengan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanannya menggunakan fasilitas peralatan dari yang teknologi sederhana sampai teknologi tinggi, dengan
peranan dan fungsi teknisi elektromedis secara umum yang dapat diuraikan mulai dari pengelola, pelaksana, penelitian serta penyuluh dan pelatih terhadap alat kedokteran/kesehatan pada fasilitas kesehatan sebagai berikut :
1. Melaksanakan operasi alat kedokteran/kesehatan (Teknisi Aplikasi)*) Standar Profesi Teknisi Elektromedik, Keputusan Menteri Kesehatan No. 371/MENKES/SK/III/2007
2. Melaksanakan pemeliharaan alat kedokteran/kesehatan
3. Melaksanakan repair & troubleshooting alat kedokteran/kesehatan
4. Melaksanakan inspeksi untuk kerja alat kedokteran /kesehatan
5. Melaksanakan inspeksi keamanan alat kedokteran/kesehatan
6. Melaksanakan uji laik pakai alat kedokteran/kesehatan
7. Melaksanakan kalibrasi alat kedokteran/ kesehatan
8. Melaksanakan registrasi dan penapisan alat kedokteran/kesehatan yang diimpor dari luar negeri
9. Melaksanakan uji produksi dalam negeri alat kedokteran /kesehatan
10. Melaksanakan fabrikasi alat kedokteran/kesehatan
11. Melaksanakan penyuluhan/pengajaran/penelitian alat kedokteran/kesehatan
12. Melaksanakan sales engineering alat kedokteran/kesehatan
13. Melaksanakan perakitan instalasi alat kedokteran/kesehatan
14. Melaksanakan perancangan teknologi tepat guna alat kedokteran/kesehatan
Dengan catatan seorang profesi elektromedik adalah juga anggota dari IKATEMI (Ikatan Ahli Teknik Elektromedik Indonesia) yang juga sudah mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) jika tidak maka dinyatakan ilegal.
Bisa dibayangkan beban pekerjaan dan tanggung jawab elektromedik dari segi hukum, birokrasi perijinan & keuangan, pelayanan lapangan dan kesehatan.
Bagi teknisi pemeliharaan dan perbaikan tinggal dikalikan saja dengan jumlah alat yang dicover pada suatu wilayah atau rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Hitung saja misalnya ada 10 alat medis dikali 10 instalasi kesehatan pada satu (1) tempat. Itu baru 1 jenis alat dan 1 tempat, bisa dibayangkan berapa banyak jumlah jenis alat kesehatan dan berapa cover area pemeliharaan & perbaikan yang dilayani.
Oleh karena itu pada suatu pekerjaan profesi teknisi elektromedik dibagi menjadi beberapa kategori :
- Teknisi Aplikasi
- Teknisi Pemeliharaan
- Teknisi Perbaikan
- Teknisi Kalibrasi Layak Pakai
- Teknisi Installasi dan Perancangan
Sering dipertanyakan bila suatu Badan Layanan Kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas yang mempunyai peralatan kesehatan yang mahal tidak mempunyai teknisi elektromedik, sehingga tidak terkontrolnya pemeliharaan alat yang ada. Tetapi lulus sertifikasi ISO dan Akreditasi Layanan Kesehatan, hal tersebut menjadi tanda tanya besar.
Ataupun di lain hal untuk pemeliharaan alat kesehatan tetapi dari bukan profesi elektromedik atau faknya, seringkali pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana instalasi layanan kesehatan baik itu gedung bangunan,listrik, air atau jaringan telepon dicampuradukkan dengan pemeliharaan alat kesehatan.
Sering ditemui juga banyak alat kesehatan yang tidak ada pemeliharaan dan kalibrasi laik pakai tetapi tetap digunakan untuk layanan kesehatan kepada masyarakat.
Hal tersebut tentunya akan berakibat output yang kurang baik, bagi pelayanan kesehatan kepada masyarakat tentunya dan pasien sebagai pengguna alat kesehatan khususnya. Oleh karena itu perlunya peran kontrol dan evaluasi secara menyeluruh.
Di sisi lain profesi teknisi elektromedik masih sangat terbatas, ambil contoh dalam suatu perusahaan vendor alat kesehatan yang mempunyai cakupan wilayah kerja seluruh Indonesia hanya mempunyai 3 orang teknisi elektromedik dengan pembagian 3 wilayah kerja, dimana satu wilayah kerja mengambil tugas semua kategori di atas. Atau ambil contoh di suatu rumah sakit atau puskesmas dengan jumlah keseluruhan alat kesehatan yang dimiliki sejumlah 500 alat hanya memiliki 1 orang teknisi elektromedik.
Oleh karena itu diharapkan kiranya agar profesi teknik elektromedik bisa lebih berkembang dan lebih maju, serta lebih dihargai. Dengan alat medis yang siap dan laik pakai tentunya pelayanan prima pada pasien akan terwujud dengan baik.
Sungguh Luar Biasa kan . . . .
Banggalah Menjadi Bagian Dari Keluarga Teknik Elektromedik
Comments